Penilaian
Hasil Belajar Kurikulum 2013~Nilai rapor siswa pada kurikulum 2013 seperti yang
disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan lebih
bersifat informatif dan deskriptif. Disamping itu juga akan memuat informasi
penilaian pada aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap siswa.
Penilaian
hasil belajar pada kurikulum 2013 diatur didalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013. Penilaian hasil belajar didasarkan
pada standar penilaian pendidikan. Didalam Peremendikbud Nomor 66 Tahun 2013
itu sendiri dikatakan bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik. Penetapan standar penilaian pendidikan ini bertujuan untuk :
1. Menjamin perencanaan penilaian
peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian. Prinsip-prinsip penilaian yang dimaksud disini
harus terdiri dari prinsip :
·
Objektif,
artinya tidak dipengaruhi oleh subjektifitas penilai.
· Terpadu,
artinya dilakukan secara terencana dan berkesinambungan, bersamaan didalam
proses pembelajaran.
·
Ekonomis,
artinya efektif dan efisien.
· Transparan,
artinya prosedur, kriteria dan hasil penilaian dapat diakses oleh semua pihak.
·
Akuntabel,
artinya dapat dipertanggung jawabkan baik kepada pihak-pihak didalam sekolah
maupun diluar.
· Edukatif,
artinya mendidik dan memotivasi peserta didik dengan pendekatan Penilaian
Acuan Kriteria (PAK) yang merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar (KD) yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik
2. Menjamin pelaksanaan penilaian
peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan
sesuai dengan konteks sosial budaya
3. Menjamin pelaporan hasil penilaian
peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif
Dalam hal
ini pemerintah telah membuat cakupan-cakupan standar penilaian itu sendiri yang
terdiri dari :
1. Penilaian Otentik. Penilaian merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif. Penilaian ini dimulai dari masukan (input), proses, hingga
keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian Diri. Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian Berbasis Portofolio. Penilaian ini merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar
peserta didik. Termasuk didalamnya penugasan perseorangan dan/atau kelompok di
dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan. Merupakan proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.
5. Ulangan Harian. Merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu atau lebih Kompetensi Dasar (KD) yang sudah ditetapkan.
6. Ulangan Tengah Semester (UTS). Merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 s.d 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan UTS meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester (UAS). Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. UAS meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi. Merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi, meliputi
sejumlah KD yang merepresentasikan Kompetensi Inti (KI) pada tingkat kompetensi
tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi. Merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi, meliputi sejumlah KD
yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional (UN). Merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang
dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan (SNP), yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah. Merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di
luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan
sendiri.
Tampaknya
ada perbedaan antara rapor SMP dan SMA, namun perlu dicatat bahwa model rapor
SMP ini masih draft, sedangkan model rapor SMA sudah final, karena sudah
dituangkan dalam surat keputusan dirjen dikmen kemdikbud. Perbedaan tersebut
adalah nama guru yang tidak ditulis pada rapor SMP dan nilai untuk aspek
pengetahuan dan keterampilan dinyatakan hanya dalam bentuk huruf.
Perhatikan
model rapor SMP di bawah ini dan silakan dibandingkan dengan model rapor SMA
Pedoman
sistem penilaian kurikulum 2013 dapat Anda unduh melalui tautan DOWNLOAD di bawah ini:
Untuk memudahkan proses penilaian
yang beranekaragam dan dirasa membebani bapak ibu guru, bapak ibu guru dapat
mengunduh aplikasi pinilaian dan rapor di sini